Kepemilikan Ganja

Anak Anggota DPRD Bali Jadi Tersangka 

Ilustrasi borgol

BALI--(KIBLATRIAU.COM)--- Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK yang ditangkap karena kasus kepemilikan ganja sudah ditetapkan menjadi tersangka."Sudah (ditetapkan menjadi tersangka)," katanya saat dikonfirmasi Senin (18//7/2022).Dia menyebutkan, penetapan tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (15/7/2022) pukul 10:00 Wita oleh Ditresnarkoba Polda Bali.

"Pada hari Jumat, dilaksanakan gelar perkara dipimpin oleh Kabag Wassidik Ditresnarkoba. Hasil gelar perkara (yang bersangkutan) ditetapkan sebagai tersangka dan diduga melanggar Pasal 111, (Ayat) 1, Undangan-undangan Nomor 35, Tahun 2009, tentang narkotika," ujarnya.Seperti yang diberitakan, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, anak anggota DPRD Bali berinisial IWKK yang ditangkap karena kasus kepemilikan ganja bukan pengedar tapi pemakai.

"Polda Bali dalam hal ini Direktorat Narkoba telah mengamankan satu orang sebagai pemakai. Dimana barang bukti sejumlah ganja sebanyak 204 gram dan sekarang (masih) proses pengembangan," katanya di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Selasa (12/7/2022).Dia menyebutkan, dari informasi bahwa IWKK mendapatkan barang haram tersebut membeli dari seseorang di Bali."Informasinya, mungkin beli dari seseorang di Bali dan itu masih dalam penyelidikan juga dari pihak kita, siapa yang menjual barang itu," imbuhnya.


Bayu menerangkan, kenapa IWKK berstatus pemakai karena saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan adanya timbangan elektrik dan bungkus-bungkus narkotika untuk dijual."Satu sisi pengakuan (dia sebagai pemakai). Kemudian yang kedua ciri-ciri (seorang) pengedar itu minimal ada timbangan elektrik tapi tidak ada ditemukan, ataupun ada bungkus-bungkus yang biasa dijual. Nah ini tidak ada, jadi dia secara periodik menggunakan," terangnya.Dia menyatakan, sebenarnya ganja yang dimiliki IWKK hampir 300 gram karena sudah dipakai selama ini jadi barang bukti yang berhasil disita 204 gram."Sebelumnya, jumlahnya hampir 300 gram tapi karena dipakai secara periodik sehingga yang ditemukan saat itu 204 gram," katanya.

Ia juga menyampaikan, barang narkotika yang ditemukan hanya berupa ganja dan dipakai buat diri sendiri dan tidak diedarkan."Hanya berupa ganja. Yang bersangkutan masih dalam pemeriksaan kita perkirakan dia sebagai pemakai sementara dan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan," ujarnya.(Net/Hen)
 


Berita Lainnya...

Tulis Komentar